Thaharah (Bersuci), Macam-macam Najis, dan Air dan Wadah (bagian 1)

A. Thaharah

Masalah thaharah perlu dibahas karena ia menjadi syarat sah Shalat. Yaitu dengan membersihkan hadats yang ada pada seseorang sebab batalnya wudhu, baik karena buang air kecil, buang air besar, maupun hal yang sejenis; atau dengan menghilangkan najis yang melekat pada badan, pakaian, dan tempat. Hal ini berdasarkan dalil hadits yang berbunyi : "Kunci shalat adalah kesucian" (HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah dan Imam Syafi'i) atau bersuci.

1. Pembagian Air Suci
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu air hujan, air laut, air sumu, air sungai, air dari mata air (air tanah), salju dan air embun. Kesucian air hujan berdasarkan firman Allah SWT. "Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengan hujan itu," (QS. al-Anfal ayat 11); dan sabda Nabi SAW mengenai kesucian air laut, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (HR. al-Bukhari). Sabda Nabi SAW mengenai kesucian air sumur terdapat dalam hadits Sahal r.a. : Suatu ketika, para sahabat bertanya, "wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berwudhu dengan air sumu, sedangkan air sumur digunakan oleh orang yang beristinja, perempuan haid dan orang junub?" Nabi menjawab, "Air adalah suci dan tidak dapat dinajiskan oleh apapun." (HR. at-Tirmidzi). Adapun hukum air sungai dan air dari mata air adalah sama seperti air sumur.

Adapun kesucian air salju dan air embun adalah karena adanya hadits tentang doa iftitah yang dibaca Nabi SAW dalam shalat, "Wahai Allah, jauhkan aku dan dosa-dosaku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dengan barat. Wahai Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosa sebagaimana baju putih yang bersih dari kotoran. Wahai Allah cucilah aku dengan air salju dan air embun." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Definisi Thaharah
Menurut etimologi, "thaharah" berarti "kebersihan". Ketika dikatakan "Saya menyucikan pakaian" maksudnya adalah "Saya membersihkan pakaian". Adapun menurut terminologi syara', "thaharah" adalah menghilangkan hadats, menghilangkan najis, atau melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk yang serupa dengan kedua kegiatan tersebut.

Adapun yang termasuk dalam kategori "yang semakna dengan keduanya" adalah tayamum, beberapa jenis mandi yang disunahkan, memperbarui wudhu atau tayamum yang sebenarnya tidak termasuk tindakan untuk menghilangkan hadats atau najis, tetapi masih semakna dengan kegiatan bersuci. Dan juga beberapa tindakan seperti mengusap telinga, berkumur dan beberapa tindakan sejenis yang hukumnya sunah; bersuci bagi perempuan mustahadhah atau seseorang yang tidak dapat berhenti buang air kencing.

Sedangkan ungkapan "atau memiliki bentuk yang serupa dengan keduanya" meliputi tindakan seperti basuhan kedua atau ketiga ketika menghilangkan hadats atau najis. Pembahasan mengenai thaharah mencakup beberapa pembahasan tentang wudhu, mandi, menghilangkan najis dan tayamum.

Comments